“ Wanita yang berperangai jelek terhadap suaminya seperti
beban yang berat bagi orang tua lanjut usia, dan wanita yang baik seperti
Mahkota yang bertahta emas, setiap kali suami memandangnya sangat menyenangkan
pandangan matanya lantaran melihat istrinya itu”
Para
wnita sebaiknya mengetahui kalau dirinya ibarat hamba sahaya yang dinikahi
Tuannya, serta seperti tawanan yang lemah tak berdaya di bawah kekuasaan
seseorang. Oleh karena itu , wanita tidak boleh membelanjakan harta suami untuk
apa saja kecuali dengan izinnya. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa istri
tidak boleh membelanjakan hartanya sendiri kecuali atas izin suami. Hal ini
karena istri itu dianggap seperti orang yang banyak utang.
Istri
wajib malu terhadap suami , tidak boleh menentang, menundukkan muka dan
pandngannya di hadapan suami, taat kepada suami saat diperintah apa saja selain
maksiat, diam ketika suami berbicara, menjemput kedatngan suami ketika keluar
rumah, menampakkan cintanya terhadap suami apabila suami mendekatinya, menyenangkan
suami ketika akan tidur, mengenakan harum-haruman, membiasakan merawat mulut
dari bau yang tidak mengenakkan dengan misik dan harum haruman, membersihkan
pakaian, membiasakan diri berhias di hadapan suami, dan tidak boleh berhias
ketika ditinggal suami.
Saikh
Asmu’i berkata “Di suatu pelosok desa saya melihat seorang wanita mengenakan
baju kurung merah, dan tangannya memakai pacar (Inai) dan memegang tasbih. Aku
bertanya ‘alangkah jauhnya ini dan itu’. Maka wanita itu berkata dengan syair
“untuk Allah aku punya waktu, dan aku tidak menyia nyiakan untuk bermain dan bersenang-senang. Aku pun Punya Waktu”.
“untuk Allah aku punya waktu, dan aku tidak menyia nyiakan untuk bermain dan bersenang-senang. Aku pun Punya Waktu”.
Istri Hendaknya tidak berkhianat pada suami ketika suami
sedang pergi dari tempat tidurnya, Istri tidak boleh menyelewengkan harta
suami.
Rasulullah SAW bersabda ,Yang Artinya :“Istri tidak boleh memberi makan orang lain dari rumah suaminya tanpa seizinnya, kecuali makanan basah-basah yang dikhawatirkan basi. Jika ia memberikan makanan atas izin suaminya maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala suaminya, dan jika ia memberikan makanan tanpa izin suaminya maka Suaminya mendapat pahala, sedangkan istri mendapat Dosa.”
Rasulullah SAW bersabda ,Yang Artinya :“Istri tidak boleh memberi makan orang lain dari rumah suaminya tanpa seizinnya, kecuali makanan basah-basah yang dikhawatirkan basi. Jika ia memberikan makanan atas izin suaminya maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala suaminya, dan jika ia memberikan makanan tanpa izin suaminya maka Suaminya mendapat pahala, sedangkan istri mendapat Dosa.”
Maksudnya
adalah, Bahwa seorang Istri Hendaknya memuliakan keluarga suami dan
famil-familinya sekalipun berupa ucapan yang baik. Istri juga harus menganggap
banyak (Puas) . Apa yang telah diberikan suami kepadanya, meskipun sebenarnya
hanya sedikit, menerima perbuatan suami, Memandang utama dan bersyuku atas
sifat suami , dan tidak boleh menolak permintaan suami sekalipun dipunggung unta.
Hal itu jika sang istri dalam keadaan suci.
Menurut Madzhab Syafi’i Jika istri dalam kondisi terlarang karena sedang haid atau nifas, maka sang istri tidak boleh melayani suami sekalipun sudah berhenti darahnya, Jika belum mandi.
Ibnu Abbas r.a berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Saw. Bersabda:
“Andaikan seorang wanita menjadikan waktu malamnya untuk sholat, siang harinya untuk berpuasa, lalu suaminya memanggilnya ke tempat tidurnya sedangkan si istri menundanya satu jam, maka kelak pada hari kiamat ia akan diseret dengan rantai dan belenggu, kumpul dengan setan-setan hingga tiba di tempat yang serendah rendahnya.”
Suami
tidak boleh menyetubuhi istrinya dihadapan laki-laki atau wanita lain. Pada
waktu suami akan menggauli istri disunahkan memulai dengan membaca Basmallah,
Surah Al-Ikhlas, Kalimat Takbir dan Tahlil (membaca La Ilaaha Illallah, Serta
Berdoa “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Ya Allah !
Jadikanlah Sperma ini keturunan yang baik, Jika engkau kehendaki yang demikian
itu keluar dari tulang rusukku.